Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

SI SUPER PN Saumlaki

SI SUPER adalah Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik ( Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi ) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Saumlaki.Lebih Lanjut

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.Lebih Lanjut

(e-Court) Pendaftaran Perkara Online

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.Lebih Lanjut

(SIWAS) Sistem Informasi Pengawasan

APA ITU WHISTLEBLOWING ? Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM.Lebih Lanjut

Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Negeri Saumlaki, Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Saumlaki, Maluku – Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki berhasil mendamaikan melalui proses mediasi sengketa perdata antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kepala Desa Lauran. Proses mediasi Perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Sml tersebut dipimpin oleh Mediator Hakim, I Made Bima Cahyadi, sejak tanggal 14 Agustus 2025 akhirnya membuahkan hasil dengan kesapakatan damai antara kedua belah pihak serta menandatangani perjanjian damai terkait sisa pembayaran ganti rugi tanah ulayat yang digunakan untuk pembangunan jalan umum.

“Sengketa ini bermula dari gugatan wanprestasi yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Saumlaki oleh Kepala Desa Lauran melalui kuasa hukumnya. Sebelum gugatan tersebut diajukan, pihak Kepala Desa Lauran telah berulang kali mengirimkan surat permintaan pencairan dana dan somasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, namun tidak mendapatkan respons. Gugatan tersebut menuntut sisa ganti rugi sebesar Rp 832.542.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) atas penggunaan tanah ulayat seluas 44.400 (empat puluh empat ribu empat ratus) meter persegi di Desa Lauran untuk pembangunan di Jalan Prof. Dr. Boediyono, Desa Lauran, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar”, bunyi rilis berita yang DANDAPALA terima dari pengadilan tersebut.

Lebih lanjut, perjanjian pelepasan hak atas tanah telah dibuat pada 12 Desember 2014 dengan kesepakatan harga Rp25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi, sehingga total nilai ganti rugi seharusnya mencapai Rp1.110.000.000 (satu miliar seratus sepuluh juta rupiah). Meskipun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp277.458.000 (dua ratus tujuh puluh tujuh empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah), sisa pembayaran sebesar Rp832.542.000 (delapan ratus tiga puluh dua juta lima ratus empat puluh dua ribu rupiah) belum dilunasi hingga gugatan ini diajukan pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: Lalui Jalan Menantang, Tim PN Saumlaki Maluku Cek Lokasi Objek Gugatan

Setelah melalui proses mediasi beberapa kali sejak tanggal 14 Agustus 2025 sampai dengan 26 Agustus 2025 dinyatakan mediasi berhasil yang dilandasi dengan itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah di luar jalur litigasi yang panjang dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berkomitmen untuk segera menyelesaikan sisa kewajiban pembayaran.

Baca Juga: PN Rantau Kalsel Berhasil Eksekusi Secara Sukarela Sengketa Tanah

“Kesepakatan damai ini menjadi contoh positif dalam penyelesaian sengketa dan diharapkan dengan ditandatanganinya perjanjian ini pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat terus berjalan dengan lancar tanpa hambatan hokum”, tutup rilis berita tersebut. (fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI


INFORMASI AUDIO PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

LOKASI KANTOR PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI

JADWAL SIDANG

BERITA TERKAIT
RSS Pengumuman Mahkamah Agung RIRSS Pengumuman Badilum