PTSP PENGADILAN NEGERI SAUMLAKIKELAS II
1. Kepaniteraan Pidana :
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberiman izin besuk.
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
2. Kepaniteraan Perdata :
- Menerima Pendaftaran Perkara Gugatan, Perlawanan/ Bantahan.
- Menerima Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek.
- Menerima Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama.
- Menerima Permohonan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara.
- Menerima Permohonan dan Pengembalian Turunan Putusan.
- Menerima Pendaftaran Permohonan Eksekusi.
- Menerima Pendaftaran Permohonan Konsinyasi.
- Menerima Permohonan Pengembalian Uang Hasil Eksekusi dan Uang Konsinyasi.
- Menerima Permohonan Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi Peninjauan Kembali dan Eksekusi.
- Menerima Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan Arbitrase, KPPU, dan BPSK.
Permohonan: - Menerima permohonan Perwalian/Izin Menjual/Menjaminkan/Pembagian Harta.
- Menerima permohonan Ganti Nama/Penambahan Nama/Pengurangan Nama.
- Menerima permohonan Perbaikan Akta Kelahiran.
- Menerima permohonan Pengesahan Perkawinan Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
- Menerima permohonan Pengesahan Kematian Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
- Menerima permohonan Keadaan Ketidakhadiran/Afwezigheid Verklaring.
- Menerima permohonan Pengesahan Pengangkatan Anak/Adopsi.
3. Kepaniteraan Hukum :
- Menerima permohonan Perwalian.
- Menerima permohonan Pengesahan Nama
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan legalisasi surat.
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
4. Bagian Umum, melayani :
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.