Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel

logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Jenis Layanan

Jenis Layanan

PTSP PENGADILAN NEGERI SAUMLAKIKELAS II

1. Kepaniteraan Pidana :

  • Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  • Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  • Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  • Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberiman izin besuk.
  • Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.

2. Kepaniteraan Perdata :

  • Menerima Pendaftaran Perkara Gugatan, Perlawanan/ Bantahan.
  • Menerima Pendaftaran Verzet atas Putusan Verstek.
  • Menerima Permohonan Pendaftaran Perjanjian Bersama.
  • Menerima Permohonan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara.
  • Menerima Permohonan dan Pengembalian Turunan Putusan.
  • Menerima Pendaftaran Permohonan Eksekusi.
  • Menerima Pendaftaran Permohonan Konsinyasi.
  • Menerima Permohonan Pengembalian Uang Hasil Eksekusi dan Uang Konsinyasi.
  • Menerima Permohonan Pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi Peninjauan Kembali dan Eksekusi.
  • Menerima Permohonan Pendaftaran Keberatan Putusan Arbitrase, KPPU, dan BPSK.
    Permohonan:
  • Menerima permohonan Perwalian/Izin Menjual/Menjaminkan/Pembagian Harta.
  • Menerima permohonan Ganti Nama/Penambahan Nama/Pengurangan Nama.
  • Menerima permohonan Perbaikan Akta Kelahiran.
  • Menerima permohonan Pengesahan Perkawinan Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
  • Menerima permohonan Pengesahan Kematian Belum Dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
  • Menerima permohonan Keadaan Ketidakhadiran/Afwezigheid Verklaring.
  • Menerima permohonan Pengesahan Pengangkatan Anak/Adopsi.

3. Kepaniteraan Hukum :

  • Menerima permohonan Perwalian.
  • Menerima permohonan Pengesahan Nama
  • Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Permohonan legalisasi surat.
  • Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
  • Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.

4. Bagian Umum, melayani :

  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.