Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

Delegasi

Delegasi

Prosedur bantuan delegasi masuk

Prosedur permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan di Pengadilan Negeri Saumlaki berdasarkan SEMA Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dan Surat Dirjen Badilum Nomor 253/DJU/HM02.3/2/2016 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Melalui Aplikasi SIPP.

  • Pemohon bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan wajib menginput permohonan ke dalam SIPP dengan disertai bukti pengiriman biaya panggilan/pemberitahuan kecuali terhadap perkara prodeo.

  • Apabila terjadi kendala didalam penginputan melalui SIPP maka permohonan dapat dikirimkan melalui surat elektronik (email).

  • Surat asli permohonan bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat, paling lama satu hari sejak surat permohonan delegasi panggilan/pemberitahuan diinput ke dalam SIPP atau surat elektronik (email).

  • Untuk biaya panggilan/pemberitahuan supaya mengacu pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki tentang Biaya Panggilan Dan Panjar Biaya Perkara Perdata Pengadilan Negeri Saumlaki pada gambar di bawah ini ;