Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM.
Download Lampiran :
Perma Nomor 01 Tahun_2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat
Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum
Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2010 Juklak