Desa Ilngei, 4 November 2025
Telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat untuk perkara perdata Nomor 33/Pdt.Bth/2025/PN Sml yang berlokasi di Desa Ilngei, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Stefanus Fernandus, S.H., selaku Ketua Majelis dengan didampingi Muhammad Lukman Azis, S.H., selalu Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Jurusita serta staff Pengadilan Negeri Saumlaki. Selain itu hadir juga pihak Kuasa Hukum Para Pelawan beserta para principal dan Kuasa Hukum Terlawan beserta principal.
Tujuan pemeriksaan setempat ini yaitu untuk mengetahui bahwa objek perkara itu ada keberadaanya dan agar Majelis Hakim mengetahui dengan jelas tentang letak, luas, dan batas-batas objek perkara tersebut. Kegiatan pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan lancar.
BERITA TERKAIT
- Undangan Sosialisasi Fitur E-sakip Pada Aplikasi Batara
- Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/pengguna Barang Satuan Kerja Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Tahun Anggaran 2026
- Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksible
- Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Mesin Fotokopi Tahun 2026
- Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Dan Pratama Pada Mahkamah Agung Ri Tahun 2025
- Permintaan Data Perkara untuk Penyusunan Laporan Tahunan MA
- Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung RI Tahun 2025
- Undangan Musyawarah Nasional Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) tahun 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung RI Tahun 2025
- Permintaan Data Korupsi/Suap pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi







