PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN MASAYARAKAT PADA PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
BAB I :
KETENTUAN UMUM
1. Pengaduan adalah laporan masyarakat atau aparatur peradilan mengenai dugaan pelanggaran perilaku, disiplin, atau penyalahgunaan wewenang oleh aparatur di lingkungan Pengadilan Negeri Saumlaki.
2. Pelapor (Whistleblower) adalah setiap orang yang menyampaikan pengaduan yang disertai bukti awal. 3. Kerahasiaan adalah perlindungan terhadap identitas Pelapor agar tidak diketahui oleh pihak terlapor.
BAB II :
SARANA PENGADUAN
Pengadilan Negeri Saumlaki menyediakan sarana pengaduan sebagai berikut:
1. Aplikasi SIWAS MA-RI: siwas.mahkamahagung.go.id (Wajib).
2. Meja PTSP : Formulir pengaduan fisik yang disediakan di ruang pelayanan terpadu.
3. Kotak Saran: Tersedia di area publik kantor.
4. Email Resmi: pn.saumlaki@gmail.com. 5. WhatsApp Pengaduan: 08114780400.
BAB III :
TATA CARA PENANGANAN
A. Penerimaan dan Registrasi
1. Setiap pengaduan yang masuk (baik manual maupun digital) wajib dicatat dalam Buku Register Pengaduan.
2. Petugas Pelayanan Informasi melakukan verifikasi kelengkapan data (identitas pelapor, bukti awal, kronologi).
3. Pengaduan yang tidak memenuhi syarat (anonim tanpa bukti/fitnah) tetap dicatat namun tidak diproses lebih lanjut sebagai pengaduan formal.
B. Telaah dan Pemeriksaan
1. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Tim Pemeriksa Internal (Hakim/Pejabat Struktural) untuk melakukan telaah terhadap pengaduan. Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
2. Tim Pemeriksa melakukan: – Pemanggilan: Meminta klarifikasi dari pihak terlapor. – Pengumpulan Bukti: Memeriksa dokumen, rekaman CCTV, atau bukti pendukung lainnya. –
BAP (Berita Acara Pemeriksaan): Menyusun hasil pemeriksaan secara objektif.
C. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
1. Tim Pemeriksa menyusun LHP yang berisi: Fakta, Analisis Yuridis, Kesimpulan, dan Rekomendasi (Sanksi atau Rehabilitasi).
2. LHP bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
BAB IV :
TINDAK LANJUT
1. Jika Terbukti: Ketua Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, atau meneruskan ke Badan Pengawasan (BAWAS) MA-RI jika pelanggaran bersifat berat.
2. Jika Tidak Terbukti: Ketua Pengadilan Negeri melakukan rehabilitasi nama baik terlapor. 3. Pemberitahuan: Hasil tindak lanjut wajib disampaikan kepada pelapor (kecuali pelapor anonim) melalui mekanisme yang aman.
BAB V :
PERLINDUNGAN PELAPOR
1. Identitas pelapor tidak boleh diungkapkan kepada pihak terlapor.
2. Segala bentuk intimidasi atau ancaman terhadap pelapor akan diproses sebagai pelanggaran disiplin berat.
BAB VI :
PENUTUP
Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib disosialisasikan kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Saumlaki
