Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
1. BIAYA LEBIH RINGAN.
Biaya panggilan kepada Penggugat* sudah tidak dikenakan lagi, dan dalam proses selanjutnya (persidangan) kepada Tergugat** dapat juga dibebaskan dari biaya panggilan ***
2. WAKTU LEBIH SINGKAT.
Dengan memakai panggilan elektronik, maka panggilan delegasi secara manual yang memakan waktu lama, sudah tidak dikenal lagi kepada Penggugat*yang berdomisili di luar wilayah hukum PN. Saumlaki, dan dalam proses selanjutnya (persidangan) kepada Tergugat* juga dapat diberlakukan.***
3. PROSES LEBIH SEDERHANA.
Dengan melakukan proses administrasi secara elektronik Penggugat* dapat melakukan pendaftaran gugatan dan pembayaran panjar biaya perkara di mana saja tanpa harus datang ke PN. Saumlaki, dan dalam proses selanjutnya (persidangan) apabila disepakati oleh Tergugat* untuk jawaban, replik, duplik dan/atau kesimpulan dapat dilakukan secara elektronik tanpa harus datang bersidang di PN. Saumlaki.
4. SYARAT DAN KETENTUAN.
a. TAHAPAN PENDAFTARAN AKUN
- Mengakses aplikasi e-Court dengan menggunakan web browser melalui piranti komputer, tablet ataupun ponsel pintar.
- Melakukan registrasi dengan mengisi identitas lengkap alamat e-mail dan kata kunci (password) yang diinginkan.
- Melakukan aktivasi akun pada alamat e-mail yang terdaftar sekaligus persetujuan sebagai domisili elekfronik.
- Melakukan login ke dalam aplikasi
- Melengkapi data perorangan atau advokat
- Mendapatkan validasi keabsahan status advokat dari Pengadilan Tinggi yang menyumpah
- Dalam hal terjadi penggantian kuasa, maka kuasa yang baru harus sebagai pengguna terdaftar dalam e-Court
- Kuasa yang baru mengajukan permohonan secara elektronik kepada panitera untuk memindahkan kewenangan pengelolah
b. TAHAPAN PENDAFTARAN PERKARA
- Mendaftar di aplikasi e-Court PN. Saumlaki
- Mendaftarkan surat kuasa khusus.
- Membayar PNBP pendaftaran surat kuasa khusus.
- Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online (Bukan Nomor Perkara)
- Menginput data para pihak
- Mengunggah (upload) dokumen gugatan / permohonan / bantahan / perlawanan dan surat persetujuan prinsipal untuk beracara secara elektronik.
- Mendapatkan perhitungan taksiran biaya panjar perkara (e-Skum)
- Melakukan pembayaran di Bank BRI melalui kasir, sms banking atau e-banking
- Mendapat nomor perkara.
c. TAHAPAN PEMBAYARAN BIAYA PANJAR PERKARA.
- Setelah e-SKUM keluar, Penggugat* mendapat nomor Virtual Account (VA) dari Bank BRI.
- Penggugat* membayar sebanyak yang tercantum dalam e-SKUM dan PNBP pendaftaran surat Kuasa khusus dalam nomor VA yang dikhususkan untuk perkara yang didaftarkannya.
- Apabila dalam proses selanjutnya (persidangan) ada tagihan kekurangan pembayaran biaya panjar perkara, maka Penggugat* juga melakukan pembayaran ke dalam nomor VA nya tersebut melalui aplikasi e-Court.
- Penggugat* akan mendapatkan notifikasi secara elektronik atas sisa panjar biaya perkara setelah jumal keuangan SIPP ditutup.
- Untuk keterangan pembayaran lebih lanjut dapat dilihat di aplikasi ecourt pada Petunjuk Pembayaran setelah mendaftarkan perkara secara online.
d. TAHAPAN PERSIDANGAN.
- Majelis Hakim (MH) / Hakim (H) akan menentukan hari sidang pertama, dan Jura Sita (JS) akan memberitahukan kepada Penggugat* secara elektronik sedangkan kepada Tergugat** dilakukan secara manual.
- Pada persidangan pertama, MH/H akan menawarkan kepada Tergugat untuk dilakukan proses secara elektronik apabila Tergugat menyetujuinya, maka Tergugat** harus menyerahkan alamat elektronik, sehingga proses selanjutnya dilakukan secara elektronik
- kepada kedua belah pihak, baik pemanggilan (apabila tdk hadir), jawaban, replik, duplik dan/atau kesimpulan.
- Proses sidang pertama, mediasi, pembuktian dan putusan dilakukan secara biasa (kehadiran kedua belah pihak) diruangan persidangan PN Saumlaki.
- Pemberitahuam putusan/penetapan disampaikan secara eletronik, kecuali salinan resmi yang haras dimohonkan secara manual karena dikenakan biaya PNBP.
Catatan
* Termasuk Pemohon, Pelawan dan Pembantah.
** Termasuk Termohon, Terlawan dan Terbantah.
*** Syarat dan ketentuan berlaku (Tergugat** menyetujui dan mendaftarkan alamat elektronik di aplikasi e-Court).
Kunnjung alamat dibawah ini :
https://ecourt.mahkamahagung.go.id/