Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

Gratifikasi

Gratifikasi

GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B.143/01-13/01/2013 tanggal 21 Januari 2013 perihal Himbauan Terkait Gratifikasi, dan berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan di Bawahnya.

Apa itu Gratifikasi ???

Gratifikasi Adalah : Pemberian atau barang, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan lainnya.

Siapa saja yang dapat dilaporkan ???

Aparatur Mahkamah AgungĀ  dan peradilan dibawahnya adalah Pimpinan Mahkamah Agung, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, staf yang bekerja di lingkungan Mahkamah Agung da Badan Peradilan yang berada di bawahnya yang dilaporan kepada UPG (Unit Penangan Gratifiksai).

Apa itu UPG ???

Unit Pelaksana Program Penanganan Gratifikasi berfungsi untuk meneliti apakah pemberian dimaksud termasuk dalam klasifikasi Gratifikasi atau tidak yang nanti akan dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI untuk di tindaklanjuti.

Cara untuk melapor ???

Pelaporan melalui surat elektronik melalui alamat email : gratifikasi_pnsaumlaki@yahoo.com

Download Peraturan Sekma No. 03 Tahun 2014