PETA WILAYAH HUKUM
PENGADILAN NEGERI SAUMALAKI
Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki meliputi 2 Kabupaten di dalam Propinsi Maluku, yaitu; Kabupeten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya.
Klik disini : Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki untuk melihat lokasi di peta yang lebih besar
Di dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki terdapat 2 (dua) Tempat Sidang Tetap (ZITTING PLAATSEN), antara lain yaitu :
Zitting Plaatsen di Wonreli – Kisar
empat Sidang Tetap (Zitting Plaatsen) di Wonreli – Kisar, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang di bangun pada tahun 1983 diatas lahan seluas 1.000 M² dan luas bangunan 250 M² dengan dana bersumber dari APBN sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan kondisi rusak berat dan sampai sekarang masih digunakan untuk kegiatan sidang keliling.
Zitting Plaatsen di Sifnana – Saumlaki
Tempat Sidang Tetap (Zitting Plaatsen) di Sifnana – Sumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang dibangun pada tahun 1981 dan luas bangunan 187 M² dengan sumber Dana APBN sebesar Rp. 22.574.000,- (dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan kondisi rusak berat dan sekarang ditempati oleh Pegawai-Pegawai Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai Tempat Tinggal ( Mess ).