Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan

Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem

Bahwa perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan Negeri melalui satu pintu.

Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pelayanan tersebut diperlukan Pedoman Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Negeri Saumlaki yang sesuai dengan tugas fungsi pengadilan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkanĀ Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor SK KMA No. 2-144-KMA-SK-VIII-2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 1149/WKPN/SK.OT1.2/XII/2024 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pada Pengadilan Negeri Saumlaki ;

Lampiran :

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan
  2. SK-KMA-No.-2-144-KMA-SK-VIII-2022-tentang-Standar-Pelayanan-Informasi-Publik-di-Pengadilan.pdf
  3. SK-Standar-Pelayanan-PN-Saumlaki-2024.pdf