Syarat Pedaftaran Gugatan/Permohonan
SYARAT-SYARAT
PENDAFTARAN GUGATAN/PERMOHONAN
-
Surat gugatan / permohonan asli dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-, foto copy / turunan untuk gugatan sebanyak 5 (lima) rangkap ditambah sebanyak jumlah Tergugat dan untuk permohonan sebanyak 4 (empat) rangkap.
-
Identitas dan alamat Penggugat / Tergugat dan Pemohon harus jelas.
-
Penggugat/Pemohon Harus mendaftarkan sendiri pada bagian perdata Pengadilan Negeri Saumlaki, apabila pendaftaran dilakukan oleh orang lain tidak akan diterima, kecuali Kuasa Hukum yang sah atau ada Surat Kuasa yang sah yang telah didaftar kan dan dilegalisir di Pengadilan Negeri Saumlaki.
-
Memberikan softcopy File (Microsoft Word) berupa (.doc,.docx,.rtf ) surat gugatan atau surat permohonan pada Flasdisk atau media lainnya.
-
Gugatan atau permohonan yang telah diteliti oleh Kepaniteraan Perdatadan dinyatakan layak untuk didaftarkan, maka Penggugat / Pemohon / Kuasa Hukum dapat mengambil SKUM yang telah terisi nomor rekening dan jumlah setoran di Kasir.
-
Penggugat / Pemohon / Kuasa Hukum membayar sendiri panjar biaya perkara di Kantor BRI Cabang Saumlaki melalui rekening Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki seperti yang tertera dalam SKUM.
-
Hal – hal yang belum jelasakan disampaikan pada saat pendaftaran.
-
Dokumen / Syarat administrasi yang tidak lengkap, tidak dapat didaftarkan dan dikembalikan untuk dilengkapi.
TTD
Panitera.