Saumlaki, 17 Desember 2025
Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, I Made Bima Cahyadi, S.H., menjadi narasumber pada Kegiatan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Masyarakat Indonesia.
Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan materi penting mengenai Penerapan Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan umum, yang menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Materi ini memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta pelatihan mengenai peran strategis paralegal dalam mendampingi masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar hak-hak mereka tetap terlindungi dalam setiap proses hukum. Paralegal diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan peradilan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikan prinsip HAM dalam praktik pendampingan hukum sehari-hari

BERITA TERKAIT
- Partisipasi Masyarakat Umum Dalam Penelusuran Informasi Rekam Jejak Para Peserta Seleksi Panitera Muda Perakara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Pemberitahuan Pemeliharaan ( Maintenance) Aplikasi E - Sadewa
- Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Penyelesaian Pembayaran Batik Pdsbma Tahun 2025
- Undangan Rapat Koordiasi SATGAS SIPP Tahun 2026
- Perbaikan ketidaksesuaian pencatatan pidana denda putusan pada aplikasi SIPP
- Pemanggilan Peserta Bimtek Pelayanan Hukum Disabilitas 2026
- Informasi Tindak Lanjut Perbaikan LHKPN di Lingkungan Peradilan Umum
- Penyampaian Informasi Tindak Lanjut Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi



