Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 Pengadilan Negeri Saumlaki Menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Dan Sosialisasi Perma Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sosialisasi menggunakan aplikasi ZOOM Meeting ini dibawakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, M. ERIC ILHAM AULIA AKBAR, S.H. dan AHMAD MAULANA IKBAL, S.H. Beserta ELFAS YANUARDI, S.H. selaku moderator. Sosialisasi dimulai pukul 09.00 WIT, diikuti oleh, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wonreli, dan Advokat di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
BERITA TERKAIT
- Revisi Kebijakan Pelaksnaan Pembangunan Dan Evaluasi Zi Menuju Wbk/ Wbbm Tahun 2026
- Partisipasi Masyarakat Umum Dalam Penelusuran Informasi Rekam Jejak Para Peserta Seleksi Panitera Muda Perakara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Pemberitahuan Pemeliharaan ( Maintenance) Aplikasi E - Sadewa
- Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Himbauan bagi Hakim yang Akan Menghadiri Sydney Asia-Pacific Judicial Dialogue Perdana Tahun 2026
- Undangan Rapat Koordiasi SATGAS SIPP Tahun 2026
- Pengumuman Partisipasi Masyarakat dalam Penelusuran Informasi Rekam Jejak Para Peserta Seleksi Panitera Muda Perkara Pidana dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung RI
- Pemanggilan Peserta Bimtek Pelayanan Hukum Disabilitas 2026
- Perbaikan ketidaksesuaian pencatatan pidana denda putusan pada aplikasi SIPP







