Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

SI SUPER PN Saumlaki

SI SUPER adalah Aplikasi Survey Pelayanan Elektronik ( Survey Kepuasan Masyarakat dan Survey Persepsi Anti Korupsi ) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Saumlaki.Lebih Lanjut

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.Lebih Lanjut

(e-Court) Pendaftaran Perkara Online

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.Lebih Lanjut

(SIWAS) Sistem Informasi Pengawasan

APA ITU WHISTLEBLOWING ? Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.” Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.Lebih Lanjut

Pos Bantuan Hukum

Bebas biaya perkara bagi yang tidak mampu. Anda yang kurang mampu berhak mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-cuma. Gunakan hak anda untuk memanfaatkan POSBAKUM.Lebih Lanjut

Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Negeri Saumlaki, Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Saumlaki – Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang hak petuanan atas tanah (hak ulayat) yang berada di kawasan perbatasan dua desa yaitu Desa Arui dan Desa Sangliat Krawain pada (27/11). Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Saumlaki, didampingi Jurusita, serta dua petugas pengadilan lainnya sebagai saksi. Pelaksanaan eksekusi turut mendapatkan dukungan penuh dari aparat keamanan Polres Kepulauan Tanimbar guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

“Eksekusi kami laksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Saumlaki Nomor 4/Pdt.Eks/2018/PN Sml”, ungkap Piere Telehala saat pelaksanaan eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi sendiri awalnya akan dilaksanakan pada (21/11), namun tidak jadi dilaksanakan karena pertimbangan keamanan. Setelah kembali melakukan koordinasi dan diskusi dengan pihak keamanan, Eksekusi akhirnya kembali dilaksanakan pada (27/11). Bersama-sama dengan pihak keamanan dan Masyarakat Desa Arui selaku pemohon eksekusi, Tim Eksekusi PN Saumlaki memulai pelaksanaan eksekusi pada pukul 07.30 WIT dengan memasuki hutan. Akses menuju titik objek sengketa harus ditempuh melalui medan berbukit dengan jalur bebatuan terjal, sehingga dalam perjalanan memerlukan kewaspadaan tinggi. Petugas pengadilan bersama aparat keamanan dan masyarakat bergerak dengan penuh kehati-hatian, memastikan peralatan dan dokumentasi proses eksekusi tetap dapat dilaksanakan secara lengkap.

Di tengah perjalanan, Panitera PN Saumlaki bahkan mengalami cedera cukup serius pada bagian kaki akibat kondisi medan yang licin dan berbatu. Untuk memastikan pelaksanaan eksekusi tetap dapat berlangsung, petugas bersama aparat keamanan membuat tandu darurat menggunakan kayu yang tersedia di sekitar lokasi. Dengan bantuan empat orang, Panitera kemudian dibawa melewati jalur berbukit hingga mencapai setiap titik eksekusi.

Meski menghadapi medan yang berat, seluruh rangkaian eksekusi dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaksanaan eksekusi sendiri selesai pada pukul 19.00 WIT setelah tim berhasil melaksanakan eksekusi pada 4 titik lokasi eksekusi. Kolaborasi antara Pengadilan Negeri Saumlaki, aparat keamanan Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, masyarakat Desa Arui selaku pemohon eksekusi serta pihak terkait lainnya turut memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan terdokumentasi dengan baik.

“Pelaksanaan eksekusi kali ini menjadi proses eksekusi yang paling menantang yang pernah saya lakukan” ujar Panitera PN Saumlaki selepas pelaksanaan eksekusi selesai dilakukan.

Pengadilan Negeri Saumlaki berharap pelaksanaan eksekusi ini dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak, sekaligus menjadi contoh bahwa penegakan hukum tetap dapat dilaksanakan secara profesional meskipun menghadapi tantangan geografis maupun situasi sosial yang kompleks.


INFORMASI AUDIO PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

LOKASI KANTOR PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI

JADWAL SIDANG

BERITA TERKAIT
RSS Pengumuman Mahkamah Agung RIRSS Pengumuman Badilum