Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Eraterang (Surat Keterangan Elektronik)

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan. Adapun tujuan lainnya adalah untuk bahan dalam penyusunan perencanaan pengawasan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan dapat memperoleh informasi dari satuan kerja dibawahnya.

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik atau yang biasa disebut dengan eraterang ini merupakan alat bantu dalam layanan pembuatan surat keterangan yang harus dikeluarkan oleh Pengadilan, seperti:

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
  4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
  5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara;

Selain itu, eraterang dapat memberikan informasi dengan cepat, serta memberikan keterbukaan informasi kepada publik yang saat ini sudah banyak digunakan untuk kepentingan pelayanan instansi pemerintahan.

Dengan  berbekal smartphone dan koneksi internet, masyarakat pengguna layanan pengadilan dapat mengakses website eraterang https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ untuk mengajukan permohonan surat keterangan ke Pengadilan dan datang sesaat setelah permohonan mereka selesai diproses. Sehingga praktis waktu pemohon tidak terbuang untuk antri di Pengadilan setempat. Untuk mempelajari bagaimana mekanisme pendaftaran user dan cara mengajukan permohonannya, silahkan simak video tentang eraterang tersebut (video).







INFORMASI AUDIO PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

LOKASI KANTOR PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI

JADWAL SIDANG