Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem
Bahwa perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi melalui satu pintu.
Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas pelayanan tersebut diperlukan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang sesuai dengan tugas fungsi pengadilan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkanĀ Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan, Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri saumlaki Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Standar Pelayanan Peradilan Pengadilan Negeri Saumlaki ;
Lampiran :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
- Surat Keputusan Standar Pelayanan Peradilan Pengadilan Negeri Saumlaki