Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

Peta

Peta

PETA WILAYAH HUKUM
PENGADILAN NEGERI SAUMALAKI

Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki meliputi 2 Kabupaten di dalam Propinsi Maluku, yaitu; Kabupeten Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Wilayah-Hukum

Klik disini : Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki untuk melihat lokasi di peta yang lebih besar

 

Di dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Saumlaki terdapat 2 (dua) Tempat Sidang Tetap (ZITTING PLAATSEN), antara lain yaitu :

 

Zitting Plaatsen di Wonreli – Kisar

ZITTING PLAATSEN WONRELI

empat Sidang Tetap (Zitting Plaatsen) di Wonreli – Kisar, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya, yang di bangun pada tahun 1983 diatas lahan seluas 1.000 M² dan luas bangunan 250 M² dengan dana bersumber dari APBN sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan kondisi rusak berat dan sampai sekarang masih digunakan untuk kegiatan sidang keliling.

Zitting Plaatsen di Sifnana – Saumlaki

ZITTING PLAATSEN SIFNANA

Tempat Sidang Tetap (Zitting Plaatsen) di Sifnana – Sumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, yang dibangun pada tahun 1981 dan luas bangunan 187 M² dengan sumber Dana APBN sebesar Rp. 22.574.000,- (dua puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan kondisi rusak berat dan sekarang ditempati oleh Pegawai-Pegawai Pengadilan Negeri Saumlaki sebagai Tempat Tinggal ( Mess ).