SYARAT PENGURUSAN SURAT-SURAT DI KEPANITERAAN HUKUM
PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI
SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DI ANCAM DENGAN PIDANA PENJARA 5 (LIMA) TAHUN ATAU LEBIH:
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SURAT KETERANGAN dari Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki adalah :
-
Fotocopy Ijasah terakhir.1 lembar disertai asli dilegalisir oleh Fakultas asal (dinas Pendidikan setempat)
-
Fotocopy KTP 1 lembar disertai asli dilegalisir di Capil Kab setempat.
-
Fotocopy SKCK 1 lembar disertai asli dilegalisir di Polres setempat.
-
Fotocopy KARTU KELUARGA 1 lembar disertai asli dilegalisir di Capil setempat.
-
Fotocopy Akte Kelahiran 1 lembar disertai asli dilegalisir di Capil setempat.
-
Pas Foto Berwarna ukuran 4×6 cm (2 lembar)
-
Biaya Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
SURAT KUASA KHUSUS PIDANA DAN PERDATA :
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SURAT KUASA KHUSUS PIDANA DAN PERDATA adalah :
-
BERITA ACARA SUMPAH (Fotocopy 1 lembar) dan diperlihatkan Aslinya
-
KARTU ADVOKAT (Fotocopy 1 lembar) dan diperlihatkan Aslinya
-
Biaya Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
SURAT KUASA INSIDENTIL :
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SURAT KUASA INSIDENTIL adalah:
-
Surat Permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri
-
Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa
-
KTP (Fotocopy 1 lembar)
-
KARTU KELUARGA dari Pemberi Kuasa (Fotocopy 1 lembar)
-
SURAT KETERANGAN KEPALA DESA
-
DAFTAR SILSILAH KETURUNAN/ KELUARGA
-
PAS FOTO Berwarna Ukuran 4×6 cm (3 lembar)
-
Biaya Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
SURAT AKTA DI BAWAH TANGAN :
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SURAT AKTA DI BAWAH TANGAN adalah :
-
Surat Pernyataan Ahli Waris :
-
Surat yg menyatakan penggunaan pernyataan Ahli Waris diketahui Camat & Lurah(Fotocopy 2 lembar)
-
KTP (Fotocopy 1 lembar)
-
KARTU KELUARGA (Fotocopy 1 lembar)
-
AKTA KEMATIAN (Fotocopy 1 lembar)
-
AKTA PERKAWINAN (Fotocopy 1 lembar)
-
Biaya Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
SURAT PERNYATAAN PERWALIAN :
-
Surat Kuasa Pelimpahan Perwalian yang diketahui Camat dan Lurah (Fotocopy 2 lembar)
-
KTP (Fotocopy 1 lembar)
-
AKTA KELAHIRAN (Fotocopy 1 lembar)
-
AKTA PERKAWINAN (Fotocopy 1 lembar)
-
KARTU KELUARGA (Fotocopy 1 lembar)
-
Biaya Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM (AKTA NOTARIS) :
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan AKTA PENDIRIAN BADAN HUKUM (AKTA NOTARIS) adalah:
-
Akta Pendirian Badan Hukum (Fotocopy 2 eksemplaar)
-
KTP (Fotocopy 1 lembar)
-
NPWP (Fotocopy 1 lembar)
-
Biaya Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah)