Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

SOSYALISASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 THN 2026 OLEH YANG MULIA KETUA PN SML

SOSYALISASI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 THN 2026 OLEH YANG MULIA KETUA PN SML

Saumlaki, 12 Juni 2026

Bertempat di Ruang Sidang Utama, Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki memberikan sosialisasi mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional Kepaniteraan, serta Staff Teknis Kepaniteraan Pengadilan Negeri Saumlaki.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut sekaligus untuk memastikan seluruh aparatur memahami substansi, tujuan, serta langkah-langkah implementasi yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

SEMA tersebut lahir setelah Mahkamah Agung menemukan masih banyak putusan pidana tingkat banding yang telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, namun belum dihadiri oleh terdakwa dan/atau penuntut umum, baik secara langsung maupun elektronik. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mahkamah Agung menetapkan bahwa terhadap putusan pengadilan tinggi yang redaksi bagian akhirnya belum memuat keterangan mengenai hadir atau tidak hadirnya terdakwa dan/atau penuntut umum, tenggang waktu pengajuan kasasi dihitung selama 14 hari sejak putusan diberitahukan oleh pengadilan negeri kepada para pihak. Kebijakan ini memberikan kejelasan mengenai awal perhitungan waktu kasasi sehingga hak para pencari keadilan tetap terlindungi.

Tidak hanya mengatur masa transisi, SEMA Nomor 2 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa mulai 1 Agustus 2026 seluruh pengadilan tinggi wajib melaksanakan ketentuan Pasal 298 dan Pasal 300 KUHAP secara efektif dengan mempersiapkan sarana dan prasarana persidangan elektronik. Setelah tanggal tersebut, tenggang waktu permohonan kasasi berlaku sebagaimana diatur KUHAP, yakni 14 hari sejak putusan pengadilan tinggi dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.

#pnsaumlakiunggul
#mahkamahagung
#semanomor2tahin2026
#kasasipidana







INFORMASI AUDIO PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

LOKASI KANTOR PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI

JADWAL SIDANG

BERITA TERKAIT
RSS Pengumuman Mahkamah Agung RIRSS Pengumuman Badilum