Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

DIFVERSI BERHASIL DI PN SAUMLAKI

DIFVERSI BERHASIL DI PN SAUMLAKI

Saumlaki, 3 Juni 2026

PN Saumlaki kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif terhadap perkara Anak melalui keberhasilan pelaksanaan diversi dalam perkara Anak dengan nomor register perkara X/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sml. Proses diversi yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Saumlaki berhasil mencapai kesepakatan antara pihak Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak Korban, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan.

Diversi tersebut difasilitasi oleh Hakim Fasilitator Diversi, I Made Bima Cahyadi, S.H., dengan melibatkan Anak, Orang Tua/Wali masing-masing pihak, PK Bapas, Peksos, Tokoh Masyarakat serta Advokat. Dalam proses tersebut, Anak berinisial yang didampingi Orang Tuanya, dan Anak Korban yang juga didampingi Orang Tuanya, sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan melalui mekanisme diversi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sebelumnya, upaya diversi telah dilakukan pada tahap penyidikan oleh Kepolisian maupun pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan. Namun, pada kedua tahapan tersebut diversi belum berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak. Meski demikian, melalui fasilitasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, Para Pihak akhirnya dapat menemukan titik temu sehingga proses diversi di tingkat pengadilan berhasil dilaksanakan dan menghasilkan kesepakatan perdamaian.

Dalam kesepakatan yang ditandatangani Para Pihak, Anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Anak Korban. Anak Korban beserta keluarganya menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara di luar proses peradilan. Selain itu, telah dilakukan penyelesaian secara Adat Tanimbar yang disertai pembayaran ganti kerugian kepada pihak Anak Korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang terjadi.

#pnsaumlakiunggul
#diversi







INFORMASI AUDIO PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

LOKASI KANTOR PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI

JADWAL SIDANG

BERITA TERKAIT
RSS Pengumuman Mahkamah Agung RIRSS Pengumuman Badilum