Saumlaki, 3 Juni 2026
PN Saumlaki kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif terhadap perkara Anak melalui keberhasilan pelaksanaan diversi dalam perkara Anak dengan nomor register perkara X/Pid.Sus-Anak/2026/PN Sml. Proses diversi yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Saumlaki berhasil mencapai kesepakatan antara pihak Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak Korban, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan.
Diversi tersebut difasilitasi oleh Hakim Fasilitator Diversi, I Made Bima Cahyadi, S.H., dengan melibatkan Anak, Orang Tua/Wali masing-masing pihak, PK Bapas, Peksos, Tokoh Masyarakat serta Advokat. Dalam proses tersebut, Anak berinisial yang didampingi Orang Tuanya, dan Anak Korban yang juga didampingi Orang Tuanya, sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan melalui mekanisme diversi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebelumnya, upaya diversi telah dilakukan pada tahap penyidikan oleh Kepolisian maupun pada tahap penuntutan oleh Kejaksaan. Namun, pada kedua tahapan tersebut diversi belum berhasil mencapai kesepakatan antara para pihak. Meski demikian, melalui fasilitasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Saumlaki, Para Pihak akhirnya dapat menemukan titik temu sehingga proses diversi di tingkat pengadilan berhasil dilaksanakan dan menghasilkan kesepakatan perdamaian.
Dalam kesepakatan yang ditandatangani Para Pihak, Anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf kepada Anak Korban. Anak Korban beserta keluarganya menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan perkara di luar proses peradilan. Selain itu, telah dilakukan penyelesaian secara Adat Tanimbar yang disertai pembayaran ganti kerugian kepada pihak Anak Korban sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang terjadi.
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Masyarakat Umum Dalam Penelusuran Informasi Rekam Jejak Para Peserta Seleksi Panitera Muda Perakara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Pemberitahuan Pemeliharaan ( Maintenance) Aplikasi E - Sadewa
- Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Penyelesaian Pembayaran Batik Pdsbma Tahun 2025
- Undangan Rapat Koordiasi SATGAS SIPP Tahun 2026
- Perbaikan ketidaksesuaian pencatatan pidana denda putusan pada aplikasi SIPP
- Pemanggilan Peserta Bimtek Pelayanan Hukum Disabilitas 2026
- Informasi Tindak Lanjut Perbaikan LHKPN di Lingkungan Peradilan Umum
- Penyampaian Informasi Tindak Lanjut Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi






