Pengadilan Negeri Saumlaki kembali mencatat langkah progresif dalam pembaruan hukum acara pidana nasional. Untuk pertama kalinya, mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sebagaimana diatur dalam KUHAP baru diterapkan dalam perkara penganiayaan Nomor 14/Pid.B/2026/PN Sml.
Melalui mekanisme ini, Terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, didampingi Advokat, serta setelah dipastikan tanpa tekanan dan memahami seluruh konsekuensi hukumnya. Proses pemeriksaan pun beralih dari acara biasa ke acara pemeriksaan singkat, dengan tetap menjamin terpenuhinya unsur pembuktian secara sah dan meyakinkan.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan yang kemudian diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam, dilaksanakan di Gereja Katholik Paroki Hati Kudus Yesus, maksimal 3 jam per hari dan diselesaikan dalam waktu paling lama 3 bulan.
Putusan ini sejalan dengan semangat pembaruan dalam hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana, di mana pidana kerja sosial menjadi alternatif pidana penjara jangka pendek, dengan menekankan pembinaan, tanggung jawab sosial, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Langkah ini mencerminkan komitmen PN Saumlaki dalam menghadirkan peradilan yang:
✔️ Sederhana
✔️ Cepat
✔️ Berbiaya ringan
✔️ Tetap menjunjung keadilan dan hak asasi
#PNSaumlaki#PleaBargain#KUHAP2025#KUHP2023#PidanaKerjaSosial ReformasiPeradilan KeadilanRestoratif

BERITA TERKAIT
- Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Tahap Xxiv Tahun 2026
- Biaya Pindah Pejabat Struktural Kesekretariatan Tahun 2026
- Penanggulangan Dan Mitigasi Penipuan Melalui Peniruan Situs Web Pengadilan
- Seleksi Hakim Tinggi Pengawas Dan Hakim Yustisial Badan Pengawasan Mahkamah Agung Tahun 2026
- Tema Dan Logo Hut Ke-81 Mahkamah Agung
- Pengiriman Petikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Promosi dan Mutasi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri di Lingkungan Peradilan Umum
- Surat Pemanggilan Pembinaan Hakim yang Dipromosikan atau Mutasi Sebagai Pejabat Struktural
- Pengiriman Petikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Pengangkatan / Penempatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding dan Tingkat Pertama
- Pemanggilan Peserta Pengganti Seleksi Uji Kepatutan dan Kelayakan/Fit and Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IA dan IA Khusus T.A 2026
- Pemanggilan Peserta Seleksi Uji Kepatutan Dan Kelayakan / Fit and Proper Test Bagi Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Kelas IA Dan IA Khusus Tahun 2026



