Pengadilan Negeri Saumlaki kembali mencatat langkah progresif dalam pembaruan hukum acara pidana nasional. Untuk pertama kalinya, mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sebagaimana diatur dalam KUHAP baru diterapkan dalam perkara penganiayaan Nomor 14/Pid.B/2026/PN Sml.
Melalui mekanisme ini, Terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, didampingi Advokat, serta setelah dipastikan tanpa tekanan dan memahami seluruh konsekuensi hukumnya. Proses pemeriksaan pun beralih dari acara biasa ke acara pemeriksaan singkat, dengan tetap menjamin terpenuhinya unsur pembuktian secara sah dan meyakinkan.
Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan yang kemudian diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam, dilaksanakan di Gereja Katholik Paroki Hati Kudus Yesus, maksimal 3 jam per hari dan diselesaikan dalam waktu paling lama 3 bulan.
Putusan ini sejalan dengan semangat pembaruan dalam hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana, di mana pidana kerja sosial menjadi alternatif pidana penjara jangka pendek, dengan menekankan pembinaan, tanggung jawab sosial, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Langkah ini mencerminkan komitmen PN Saumlaki dalam menghadirkan peradilan yang:
✔️ Sederhana
✔️ Cepat
✔️ Berbiaya ringan
✔️ Tetap menjunjung keadilan dan hak asasi
#PNSaumlaki#PleaBargain#KUHAP2025#KUHP2023#PidanaKerjaSosial ReformasiPeradilan KeadilanRestoratif

BERITA TERKAIT
- Partisipasi Masyarakat Umum Dalam Penelusuran Informasi Rekam Jejak Para Peserta Seleksi Panitera Muda Perakara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Pemberitahuan Pemeliharaan ( Maintenance) Aplikasi E - Sadewa
- Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Penyelesaian Pembayaran Batik Pdsbma Tahun 2025
- Undangan Rapat Koordiasi SATGAS SIPP Tahun 2026
- Perbaikan ketidaksesuaian pencatatan pidana denda putusan pada aplikasi SIPP
- Pemanggilan Peserta Bimtek Pelayanan Hukum Disabilitas 2026
- Informasi Tindak Lanjut Perbaikan LHKPN di Lingkungan Peradilan Umum
- Penyampaian Informasi Tindak Lanjut Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi



