Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

TEROBOSAN HUKUM PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI

TEROBOSAN HUKUM PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI

Pengadilan Negeri Saumlaki kembali mencatat langkah progresif dalam pembaruan hukum acara pidana nasional. Untuk pertama kalinya, mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) sebagaimana diatur dalam KUHAP baru diterapkan dalam perkara penganiayaan Nomor 14/Pid.B/2026/PN Sml.

Melalui mekanisme ini, Terdakwa secara sukarela mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, didampingi Advokat, serta setelah dipastikan tanpa tekanan dan memahami seluruh konsekuensi hukumnya. Proses pemeriksaan pun beralih dari acara biasa ke acara pemeriksaan singkat, dengan tetap menjamin terpenuhinya unsur pembuktian secara sah dan meyakinkan.

Dalam putusannya, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan yang kemudian diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam, dilaksanakan di Gereja Katholik Paroki Hati Kudus Yesus, maksimal 3 jam per hari dan diselesaikan dalam waktu paling lama 3 bulan.

Putusan ini sejalan dengan semangat pembaruan dalam hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukuk Pidana, di mana pidana kerja sosial menjadi alternatif pidana penjara jangka pendek, dengan menekankan pembinaan, tanggung jawab sosial, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Langkah ini mencerminkan komitmen PN Saumlaki dalam menghadirkan peradilan yang:
✔️ Sederhana
✔️ Cepat
✔️ Berbiaya ringan
✔️ Tetap menjunjung keadilan dan hak asasi

#PNSaumlaki#PleaBargain#KUHAP2025#KUHP2023#PidanaKerjaSosial ReformasiPeradilan KeadilanRestoratif







INFORMASI AUDIO PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

LOKASI KANTOR PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI

JADWAL SIDANG

BERITA TERKAIT
RSS Pengumuman Mahkamah Agung RIRSS Pengumuman Badilum