Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indinesia Nomor : 1-144/LMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 559/DJU/HK.00.7/VI/2012
tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Lingkungan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI membangun sebuah Aplikasi pencatatan dan penelusuran perkara di Pengadilan yaitu SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Saumlaki.
http://sipp.pn-saumlaki.go.id/
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Masyarakat Umum Dalam Penelusuran Informasi Rekam Jejak Para Peserta Seleksi Panitera Muda Perakara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Pemberitahuan Pemeliharaan ( Maintenance) Aplikasi E - Sadewa
- Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Dan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Penyelesaian Pembayaran Batik Pdsbma Tahun 2025
- Undangan Rapat Koordiasi SATGAS SIPP Tahun 2026
- Perbaikan ketidaksesuaian pencatatan pidana denda putusan pada aplikasi SIPP
- Pemanggilan Peserta Bimtek Pelayanan Hukum Disabilitas 2026
- Informasi Tindak Lanjut Perbaikan LHKPN di Lingkungan Peradilan Umum
- Penyampaian Informasi Tindak Lanjut Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi



