Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indinesia Nomor : 1-144/LMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 559/DJU/HK.00.7/VI/2012
tentang Pelaksanaan Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Lingkungan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI membangun sebuah Aplikasi pencatatan dan penelusuran perkara di Pengadilan yaitu SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Negeri Saumlaki.