Saumlaki, 17 Desember 2025
Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, I Made Bima Cahyadi, S.H., menjadi narasumber pada Kegiatan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Masyarakat Indonesia.
Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan materi penting mengenai Penerapan Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan umum, yang menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.
Materi ini memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta pelatihan mengenai peran strategis paralegal dalam mendampingi masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar hak-hak mereka tetap terlindungi dalam setiap proses hukum. Paralegal diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan peradilan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikan prinsip HAM dalam praktik pendampingan hukum sehari-hari

BERITA TERKAIT
- Undangan Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester Ii Dan Tahunan Tahun 2025 Dan Siman V2 Secara Daring (zoom Meeting)
- Pelaksanaan, Penyusunan Dan Penyampaian Laporan Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara Semester Ii Dan Tahunan 2025
- Bantuan Biaya Sewa Rumah Dinas Dan Transportasi Bagi Hakim Dan Hakim Ad Hoc Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya
- Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi Dari Unsur Mahkamah Agung Ri Tahun Anggaran 2026
- Pemesanan Dan Pembelian Pakaian Dinas Seragam Batik Mahkamah Agung (pdsbma) Pada Koperasi Pusat Mahkamah Agung



