Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

PENERAPAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM)

PENERAPAN PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Saumlaki, 17 Desember 2025

Hakim Pengadilan Negeri Saumlaki, I Made Bima Cahyadi, S.H., menjadi narasumber pada Kegiatan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Masyarakat Indonesia.

Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan materi penting mengenai Penerapan Prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses peradilan umum, yang menjadi fondasi utama dalam penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Materi ini memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta pelatihan mengenai peran strategis paralegal dalam mendampingi masyarakat, khususnya kelompok rentan, agar hak-hak mereka tetap terlindungi dalam setiap proses hukum. Paralegal diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem peradilan, sekaligus berkontribusi dalam mewujudkan peradilan yang humanis, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta tidak hanya memperoleh pengetahuan teoritis, tetapi juga mampu mengimplementasikan prinsip HAM dalam praktik pendampingan hukum sehari-hari







INFORMASI AUDIO PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

LOKASI KANTOR PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI

JADWAL SIDANG

BERITA TERKAIT
RSS Pengumuman Mahkamah Agung RIRSS Pengumuman Badilum