JDIH-Tanjung Karang (22 November 2012). Menindak lanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung-RI Nomor 33A/SK/KMA/II/2012 dan Surat Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung-RI Nomor 18/SK/BUA/II/2012 tentang Pelaksanaan Sosialisasi Pembentukan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada Mahkamah Agung-RI dan 4 (empat) lingkungan Peradilan dibawahnya, Biro Hukum dan Humas telah melaksanakan Sosialisasi Pembentukan dan Pengembangan JDIH bagi Panitera/Sekretaris dan Panitera Muda Hukum dari 4 (empat) lingkungan Peradilan wilayah hukum Propinsi Sumatera Selatan dan Propinsi Lampung dari tannggal 21 November 2012 sampai dengan 23 November 2012 di Tanjung Karang - Lampung.
Sosialisasi Pembentukan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan di Tanjung Karang merupakan kegiatan sosialisasi ke 4 (empat), dari program kegiatan yang telah direncanakan tahun 2012, merupakan kelanjutan sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan di Yogyakarta, Balikpapan dan Padang.
JDI-Padang. Berkaitan dengan SK KMA No. 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Empat Lingkungan Peradilan; dan SK KABUA No. 18/BUA/SK/II/2012.
JDI-Balikpapan. Berkaitan dengan SK KMA No. 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Empat Lingkungan Peradilan; dan SK KABUA No. 18/BUA/SK/II/2012.
|