Dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) pada 30 April 2010, maka keterbukaan akan informasi termasuk informasi di bidang hukum dan regulasi yang diterbitkan dalam bidang hukum dan peradilan sudah merupakan kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 32 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Perundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokomentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 033A/KMA/SK/II/2012 Tentang Pengelola Jaringan Dokomentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Empat Lingkungan Peradilan,maka Pengadilan Negeri Saumlaki untuk mendukung dan mengimplementasikannya dengan membuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Website resmi Pengadilan Negeri Saumlaki.
Dengan Terwujudnya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pengadilan Negeri Saumlaki secara media elektronik dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi hukum, informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan pula wadah atau sarana pertukaran informasi hukum dengan institusi hukum dan non hukum lainnya.