Are you a member? sign in or take a minute to sign up

Cancel
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Saumlaki Kelas II

Berakhlak gif

Berakhlak gif

KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENGAMATAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

KEGIATAN PENGAWASAN DAN PENGAMATAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Saumlaki, 7 November 2025

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Saumlaki, telah diadakan Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan di LAPAS Kelas III Saumlaki oleh Hakim Pengawas dan Pengamat, I Made Bima Cahyadi, S.H dan Tim kepada Warga Binaan LAPAS Kelas III Saumlaki.

Kegiatan KIMWASMAT ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan tugas KIMWASMAT, serta Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kegiatan WASMAT dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Warga Binaan LAPAS Kelas III Saumlaki dan melihat langsung kondisi dan fasilitas didalam LAPAS kelas III Saumlaki. WASMAT merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan seharusnya dan bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.







INFORMASI AUDIO PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

LOKASI KANTOR PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI

JADWAL SIDANG

BERITA TERKAIT
RSS Pengumuman Mahkamah Agung RIRSS Pengumuman Badilum