Saumlaki, 7 November 2025
Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Saumlaki, telah diadakan Kegiatan Pengawasan dan Pengamatan di LAPAS Kelas III Saumlaki oleh Hakim Pengawas dan Pengamat, I Made Bima Cahyadi, S.H dan Tim kepada Warga Binaan LAPAS Kelas III Saumlaki.
Kegiatan KIMWASMAT ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan tugas KIMWASMAT, serta Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Kegiatan WASMAT dilakukan dengan melakukan wawancara kepada Warga Binaan LAPAS Kelas III Saumlaki dan melihat langsung kondisi dan fasilitas didalam LAPAS kelas III Saumlaki. WASMAT merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa putusan Pengadilan sudah dilaksanakan dengan seharusnya dan bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara serta pengaruh timbal-balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Informasi Penerimaan Dan Formasi Cpns Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026
- Upacara Peringatan Hut Ke-81 Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Upacara Peringatan Hut Ke-81 Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Upacara Peringatan Hut Ke-81 Mahkamah Agung Ri Tahun 2026
- Upacara Peringatan Hut Ke-81 Kemerdekaan Ri Tahun 2026
- Monev Persidangan Pidana Tingkat Banding Secara Elektronik
- Pemanggilan Peserta Seleksi Uji Kepatutan Dan Kelayakan Bagi Calon Hakim Pengadilan Tinggi Tahun 2026
- Pengumuman Hasil Fit And Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan Negeri Klas IA dan IA.K Tahun Anggaran 2026
- Pengumuman Tahap II Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Peradilan Umum Tahun 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi Role Model Sekretaris Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum tahun 2026






